Sabtu, 24 Maret 2012

Perlu disadari dan diPerhatikan


Puluhan Perusahaan tak Laporkan Lowongan Kerja.

Teluk kuantan puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing mengabaikan keppres 84 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Hanya PT Tri Bakti Sarima yang beroperasi di Pucuk Rantau Kecamatan Kuantan Mudik yang rajin melaporkan kalau ada lowongan pekerja.

“Selama ini hanya ada satu perusahaan yang rajin melaporkan setiap tahun kalau ada lowongan pekerjaan. Puluhan pekerjaan lainya tidak pernah melaporkan ada melaporkan ada lowongan pekerjaan yang ke Disosnaker Kuansing. Pada hal itu merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Keppres 84 Tahun 1980,”kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kuansing Tarmis melalui  Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Penyebarluasan Kesempatan Kerja, Samsuis kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Rabu (7/3).

“Masyarakat sangat dirugikan perusahaan karena tidak diketahui kapan menerima tenaga kerja,” Tambahnya. Dikatakannya, sulitnya mencari lapangan pekerjaan sekarang ini membuat pengangguran setiap tahun bertambah. Sementara lowongan di sejumlah perusahaan lebih banyak di isi tenaga luar daerah. “karena ulah perusahaan seperti ini, banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui kapan perusahaan menerima karyawan atau mengumumkan lowongan pekerjaan,” pungkasnya.

Menurutnya, perlu ada Perda (Pemerintah Daerah) yang tegas untuk perusahaan agar untuk memenuhi kewajiban melaporkan kebutuhan tenaga kerja, ”Kalau kita lihat saat ini rata-rata tenaga kasar  dan kantor banyak dari luar, maka masyarakat kita yang sengsara,”katanya.
Ditambahkan, pihaknya akan membicarakan dengan semua perusahaan  yang beroperasi di Kuansing untuk mengali apa yang menyebabkan perusahaan tidak mengumumkan kebutuhan karyawannya, ”Kalau masyarakat kita tidak dianggap mampu, akan kita lakukan latihan. Jika juga tidak ada perubahan dari perusahaan, kita akan beri sanksi tegas. Kalau mau keras, kita bisa juga, karena tidak mau terbuka nanti kita akan buat sanksi tegas, ”tegasnya.

Langgar KEPPRES 84 Tahun 1994.
Oleh    : Ultra Sandi.
Kamis, 08 Maret 2012.
Sumber :Haluan Riau.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar